Hakim yang memberikan keputusan pada setiap perkara yang
terjadi baik dalam masalah sosial,agama dan dalam kehidupan,bahkan hakim
sering di sebut pengatur,penentu
segalanya,jika hakim sudah berbicara segalanya tidak dapat di ganggu gugat
lagi,tak ada yang diragukan lagi akan kekuatan hakim di muka bumi ini,termasuk
di Indonesia,hakim yang menjadi penguasa atas segala keputusan perkara,hakim
yang agung,di Indonesia keadilan sudahlah sangat rendah banyak hakim yang
melakukan “korupsi”,sangat di sayangkan hakim yang adil,hakim yang harusnya
jujur,bersih dari segala KKN, malah melakukan hal yang sangat tercela,
melakukan tindakan yang kurang terpuji,apakah tidak ada keadilan lagi di
Indonesia sehingga hakim pun melakukan korupsi,perlukan nenek moyang kita
disalahkan akan semua hal ini?”,bumi pertiwi yang kita cintai ini sangatlah
menyedihkan,dalam kutipan Koran kompas rabu,26 desember 2012 hal : 5 kolom 1
tentang benteng terakhir keadilan itu semakin goyah,di dalamnya menceritakan
seorang hakim agung ahmad yamanie yang membatalkan hukuman mati pada Hanky
Gunawan pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya dan hanya menjatuhkan vonis 15
tahun penjara itu pun di palsukan kembali menjadi 12 tahun penjara,dimana keadilan
sebenarnya berada?”, masih adakah para pejabat Negara kita yang melakukan
kejujuran?”, bahkan kita pun akan ragu dengan kebaikan yang di lakukan para
pemerintah,apakah mereka akan berbuat baik hanya pada pemilu?”, agar
mendapatkan simpati sekaligus empati dari masyarakat?”,sejak kecil di pelajaran
seklah dasar pun kita diajarkan melakukan kejujuran, keadilan dan berbagi pada
sesama, apa rasa itu sudah tidak tertanam pada diri kita?”, bahkan keadilan dan
kejujuran sekarang sudah menjadi mutiara yang terpendam,tak dapat dilihat lagi
yang mana baik dan yang mana yang tidak,hanya keraguan yang selalu tersirat,
sanksi,hukuman pun seakan tidak mempan,tak ada kata jera masih banyak hakim
yang melakukan hal yang tercela,catatan akhir tahun komisi yudisial (KY),pemberian
sanksi pada hakim meningkat pada atahun
2012 dibandingkan dengan tahun 2011,KY merekomendasikan pemberian sanksi kepada
23 hakim,rinciannya sebanyak 17 hakim di berikan sanksi ringan,3 hakim sanksi
sedang,dan 3 hakim sanksi berat.dari rekomendasi tersebut telah dilakukan 5
sidang majelis kehormatan hakim (MKH) dengan hasil 3 hakim diberhentikan,dan 2
hakim diberikan sanksi administrative,namun pada tahun 2011 KY hanya
merekomendasikan pemberian sanksi kepada 16 hakim dari rekomendasi
tersebut,dilakukan 4 sidang MKH dengan
putusan 2 hakim diberhentikan dan 2 hakim di berikan sanksi administratif. Data
pemeriksaan hakim yang di periksa tahun 201, 81 orang sedangkan pada tahun
2012, 160 orang tentunya jumlah tersebut meningkat sepanjang tahun 2012 ada tiga
hakim yang di berhentikan melalui siding MKH,yakni Abdurrahim,hakim yang
bertugas di pengadilan agama (PA),hakim pada keaagamaanpun sudah tercoreng
dengan kelakuan hakimnya,hakim agama yang seharusnya melakukan keadilan lebih
dan memegang teguh akidah kepercayaan terhadap tuhan malah menjadi salah satu
dari sekian banyak hakim yang melakukan ketidak adilan di negeri ini,mangkir
dari tugas selama 14 bulan berturut-turut, seharusnya hakim lebih amanah lagi
dengan kewajibannya,dengan tugasnya sebagai pemberi keadilan di Indonesia.Putu
Suika hakim di kota denpasar melanggar kode etik salah satunya berkaraoke
dengan pihak berperkara, apakah tugas hakim berkaraoke?”, hakim harus adil
seadil adilnya tidak memihak mana si kaya dan mana si miskin, tak da sosok yang
perlu di teladai jika semua hakim berkelakukan seperti itu,harusnya jika
menjadi seorang hakim, berlakulah adil, berkelakuanlah layaknya hakim, hakim
yang jujur,amanah terhadap apa yang di tanggungjawabkan jangan sampai banyak
yang melecehkan, atau bahkan masyarakat pun bisa-bisa tidak percaya lagi dengan
keadilan di dunia, jika hakim melakukan hal yang tercela, jika hakim tidak
pernah bisa amanah dengan apa yang mereka embankan, pemimpin itu “melayani”
bukan “dilayani”, pemimpin itu harusnya
menjadi teladan yang baik bagi masyarakatnya,tak heran jika banyak
pencurian,pembunuhan,pemerkosaan,melihat dari pemimpin, pemimpin saja yang
koruspi bermilyar-milyar bahkan triliunan aman-aman saja,tapi apa bedanya para koruptor dengan para
pencuri?”, hanya nasib dan suasana yang membedakan mestinya tidak boleh ada pandang bulu,walau pun yang melakukan korupsi presiden bahkan anak
presiden pun jika melakukan korupsi di hukum mati seharusnya, agar menimbulkan
efek jera, karena jika hanya di masukkan ke penjara dan di penjara beberapa
tahun tidak akan menimbulkan efek tak
jera, banyak tahanan yang bak hotel berbintang 5 karena uang yang
berkuasa,belum lagi setiap da hari nasional,idul fitri,idul adha,natal dan
lainnya sering adanya remisi, itu dapat memudahkan para koruptor untuk bergerak
bebas dan melakukan korupsi lagi di negeri ini, banyak masyarakat yang
kelaparan,banyak siswa yang putus sekolah,masih banyak orang yang lebih
membutuhkan bukannya mengumplkan uang sebanyak mungkin untuk diri sendiri tapi
gunakanlah segala seuatunya untuk saling member,member tidak hanya perlu dengan
uang namun dengan kita membantu pikiran
dan tenaga kita pada saat musyawarah dan gotong royong itu pun dapat membantu,
bahkan dapat mempereraat anatara yang satu dengan yang lain, sehingga perbedaan
setatus,moral dan keluarga dapat di hindarkan.
Komentar
Posting Komentar